Sabtu, 10 Desember 2011

pengertian korupsi


Korupsi : Definisi dan Jenisnya

E-mail Print PDF

Salah satu tanggung jawab dari pemerintah adalah meningkatkan kualitas hidup rakyatnya. Pemerintah harus mampu membentuk suatu tatanan kenegaraan, yang tertuang dalam peraturan, kebijakan, hukum, undang-undang, dan tata nilai; serta membangun infrastruktur negara yang memadai untuk menunjang pencapaian kualitas hidup masyarakat. Bagaimanapun juga, hal tersebut dapat terhambat oleh adanya praktik-praktik tidak sehat dalam tubuh pemerintah, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menempatkan kepentingan pribadi dan golongan di atas kepentingan negara. Permasalahan utama yang menjadi hambatan terbesar dalam sistem pemerintahan di Indonesia adalah paktik korupsi. Dalam beberapa kasus, praktik korupsi dilakukan dalam prosedur, sehingga tindakan yang dilakukan terlihat legal tetapi, bagaimanapun juga, tidak etis. Inilah yang membuat korupsi sudah menjadi budaya di semua lapis pemerintahan dan menempatkan Indonesia di peringkat atas sebagai negara terkorup di dunia.


Definisi Korupsi
Korupsi menjadi masalah yang paling serius yang harus dihadapi oleh banyak negara di dunia, terutama menyangkut kepentingan politik dan ekonomi . Korupsi menjadi indikator atas tata kelola yang tidak sehat dan berkembang menjadi isu penting dalam lingkungan politik dan ekonomi global. Secara konsep, korupsi menjelaskan mengenai bagian dari suatu sistem yang tidak memenuhi kewajiban seperti yang telah menjadi tujuan, atau memenuhinya dalam cara yang tidak benar; dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi tujuan organisasi secara keseluruhan.
Pada dasarnya, semua bentuk pemerintahan di dunia sama beresikonya terhadap praktik-praktik korupsi, hanya tergantung kepada seberapa kuatnya penegakan hukum di tiap negara. Hal ini berarti semakin kuat penegakan hukum di suatu negara, maka pemberantasan korupsi di negara tersebut dapat berjalan dengan baik, atau setidaknya menekan praktik korupsi dalam lembaga pemerintahan.

Peraturan yang mengatur mengenai praktik-praktik ilegal, seperti korupsi, diterapkan dengan cara yang berbeda pada negara yang satu dengan negara yang lain, tergantung pada pemegang otoritasnya. Misalnya, dalam suatu sistem politik terdapat pos pendanaan yang legal menurut suatu negara, tetapi dapat dianggap ilegal di negara lain. Bahkan, pada beberapa negara, praktik korupsi merupakan kebiasaan yang dilakukan ketika terjadi kesepakatan bisnis atau interaksi antara masyarakat dengan pemerintah yang menyangkut birokrasi. Salah satunya adalah di Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah atau parlemen untuk membangun sistem anti korupsi yang kredibel, yang dimulai dari diri mereka sendiri dan tunjukkan kepada masyarakat bahwa aturan anti korupsi tersebut juga berlaku bagi diri mereka.

Jenis-jenis Korupsi
Dalam beberapa kasus di bidang politik dan ekonomi, korupsi dapar bervariasi dalam berbagai bentuk, tetapi secara umum korupsi dapat dikategorikan dalam beberapa aktivitas berikut :

Penyuapan
Penyuapan dapat didefinisikan sebagai perbuatan atau tindakan dari satu pihak yang memberikan keuntungan kepada pihak lain agar tujuannya tercapai. Suap dalam lembaga pemerintahan dapat diberikan pada pelayanan publik (langsung) atau kepada orang atau entitas lain (tidak langsung). Dalam lingkungan politik, suap dapat diberikan oleh pihak yang berkepentingan untuk meminta kepada oknum pemerintah untuk mengubah keputusan atau tindakannya secara tidak benar agar kepentingannya dapat tercapai.

Pada beberapa negara, dimana korupsi sudah menjadi budaya, sangat sulit bagi individu untuk bertahan di lingkungan bisnis tanpa ada praktik suap menyuap. Suap dapat ditujukan untuk kepentingan ofisial agar pihak yang disuap mau melakukan sesuai dengan yang sudah dibayarkan. Selain itu suap juga dapat dimaksudkan agar dapat melakukan bypass atas hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam lingkungan bisnis, suap dan korupsi dapat menghambat terciptanya suasana kompetisi bisnis dan investasi yang fair, menghalangi perdagangan bebas dan fair, serta merepresentasikan biaya (cost) bisnis yang tidak wajar.

Penggelapan
Penggelapan dapat berarti mencuri atau mengambil sumber daya publik secara ilegal yang dilakukan oleh personel yang ditugasi dan diberi wewenang untuk mengendalikan sumber daya tersebut. Sebagai contoh oknum pemerintahan yang diberi wewenang untuk membagikan BLT, tetapi menyalahgunakan wewenang itu dan membagi BLT kepada masyarakat tidak sesuai dengan porsi yang seharusnya. Contoh penggelapan terselubung yang umum dilakukan adalah menggunakan fasilitas kantor, misalnya mobil dinas, untuk keperluan pribadi, misalnya mengantarkan anak ke sekolah atau istri ke pasar. Contoh ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan, hanya saja, di Indonesia, hal tersebut sudah umum dilakukan di semua level jabatan, meski ilegal dan tidak etis (unethical).

Nepotisme dan Kroniisme
Nepotisme dan kroniisme menjelaskan mengenai tindakan individu-individu yang menguntungkan relasi mereka, misalnya keluarga (nepotisme); atau teman-teman personal (kroniisme); yang ditujukan untuk mencapai keuntungan mereka sendiri. Dalam praktik nepotisme, oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab menjamin bahwa anggota keluarga mereka mendapat akses bebas ke pelayanan publik, atau anggota keluarga tersebut mendapatkan keuntungan dari sumber daya negara. Tindakan nepotisme dan kroniisme pada praktiknya dapat dikombinasikan dengan penyuapan. Ambil satu contoh, terdapat permintaan dari pejabat pemerintahan terhadap suatu entitas yang disertai dengan penyuapan agar dapat mempekerjakan relasinya di entitas tersebut. Hal ini dapat mematikan persaingan dalam rekrutmen karyawan dalam entitas pelaku tindakan tersebut.

Kickback
Kickback merupakan suatu bagian ofisial dari dana yang digelapkan dari alokasi untuk organisasinya. Sebuah contoh sederhana untuk pemahaman lebih dalam mengenai kickback adalah, seorang pejabat diberi wewenang dalam mengelola dana untuk pengadaan barang/jasa suatu instansi pemerintah. Dia dapat memberikan kontrak kepada sebuah perusahaan yang bukan merupakan penawar terbaik, dan mengalokasikan dana lebih dari yang seharusnya diterima perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan memperoleh keuntungan dan sebagai pertukaran atas nilai kontrak tersebut, pejabat yang berwenang memperoleh pembayaran balik dari perusahaan, yang merupakan bagian dari jumlah kontrak yang diterima perusahaan.

Kickback tidak terbatas hanya pada organisasi atau instansi pemerintah, tetapi untuk semua entitas dan semua kondisi dimana orang-orang dipercaya untuk mengelola dana dan ikut menikmati sebagian dari dana tersebut, padahal dana tersebut bukan merupakan miliknya. Oleh karena itu, kickback termasuk ke dalam kategori korupsi.

Akibat dari Korupsi
Korupsi menyebabkan tantangan serius terhadap pembangunan suatu negara, baik dalam sektor politik dan ekonomi. Dalam dunia politik, merusak tatanan demokrasi dan tata kelola negara yang baik melalui pelanggaran atau bahkan destabilisasi proses atau prosedur formal. Korupsi juga dapat merusak pembangunan ekonomi dengan menghasilkan suatu penyimpangan dan inefisiensi sumber daya publik. Korupsi juga dapat menyebabkan distorsi ekonomi terutama pada sektor publik dengan menyelewengkan investasi publik menjadi proyek modal ketika suap dan kickback terjadi.
Secara lebih umum, korupsi dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang telah memainkan kekuasaan secara ilegal. Hal ini dapat dipertimbangkan sebagai “rent seeking”; dan dalam percaturan politik, kondisi tersebut diperkuat oleh dominasi eksekutif yang menyebabkan hilangnya respek terhadap nilai-nilai tata kelola yang baik (good governance), seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi . Korupsi juga mengurangi kinerja dan nilai-nilai pemerintahan, dalam hal kualitas pelayanan dan infrastruktur oleh pemerintah.

Sumber :
http://www.oecd.org/topic/0,2686,en_2649_37447_1_1_1_1_37447,00.html
http://www.anticorruption.info/types_levels.htm

Pendidikan Anti Korupsi Untuk Pelajar

Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sepertinya mengharuskan pemerintah terutama menteri pendidikan untuk memasukan kurikulum anti korupsi kedalam pendidikan di Indonesia yang diharapkan dapat memmbuat peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, 44 tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan onghokham menyebutkan bahwa korupsi dada ketikaorang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat system politik modern dikenal
Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat Negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya revolusi perancis dan di Negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke 19. sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan dianggap sebagai tindak korupsi.
Demokrasi yang muncul di akhir abad ke 18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri masyarakat suatu system yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
Pancasila Sumber Nilai Anti Korupsi
Ketuga komisi pemberantasan korupsi, Antasari Azhar menegaskan Pancasila sesungguhnya merupakan sumber nilai anti korupsi. Persoalannya arah idiologi kita sekarang seperti di persimpangan jalan. Nilai-nilai lain yang kita anut menjadikan tindak korupsi merebak kemana-mana. Korupsi itu terjadi ketika ada pertemuan saat dan kesempatan. Akan tetapi, karena nilai-nilai kearifan local semakin ditinggalkan, yang ada nilai-nilai kapitalis, sehingga terdoronglah seseorang untuk bertindak korupsi.
Saatnya pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi “Prinsip prima” bersama-sama norma agama. Sebagai prinsipa prima, maka nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia berbuat baik.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pun harus menjadi acuan, dan inilah kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum. Yang kita lihat sekarang peraturan perundang-undangan kita tumpang tindih yang mempengaruhi pada tindak kewenangan antar lembaga. DiDepkumham memang ada direktorat yang mengatur harmonisasi peraturan perundang-undangan. Akan tetapi tetap terjadi tumpang tindih, misalnya empat peraturan perundang-unangan yang tumpang tindih, yakni ada yang member kewenangan kepada gubernur, juga ada kewenangan di soal itu di Dephut, bahkan ada yang lain di kementrian KLH.
Antasari menilai implementasi nilai-nilai sesuai azas pancasila yang semakin menyimpang, hal ini terlihat pada banyak kasus korupsi. Dari 30 detik korupsi, 28 pasal di antarnaya menyangkut perilaku. Sehingga apabila nilai-nilai pancasila sudah dilupakan perilakunya menjadi korup. Persoalannya sekarang bagaimana jika 60% dari 300-an kabupaten di Indonesia berurusan dengan KPK karena problem perilaku menyimpang. Apa tidak berhenti republic ini? Makanya, marilah dalam peringatan hari lahir pancasila kita dapat memotivasi kembali peada jalan nilai yang benar. Intinya, kita perjuangan suatu pemerintahan dengan pelayanan public yang baik, itulah pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa. Dengan begitu, cap kita sebagai salahs atu Negara terkorup, dihilangkan.
Kalau dibandingkan dengan cara tetanggam ternyat apenjara mereka terisi lebih sedikit dari kita di Indonesia. Isi penjara kita lebih banyak dari mereka. Ini bukti tegas memberantas korupsi. Tetapi mengapa masih disebut Negara terkorup disbanding Singapura. Ternyta, itu berkaitan dengan persepsi masyarakat dalam pelayanan public sesuai kuesioner lembaga tranparansi internasional kepada masyarakat. Jadi, pemerintah dengan pejabatnya yang bersih dan berwibawa, adalah pemerintahan dengan pelayanan public yang baik, termasuk dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, investasi dan seterusnya. Akhirnya, Antasari Azhar minta semua komponen bangsa, termasuk PPA GMNI, agar bersama-sama memperjuangkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pemberantasan korupsi, karena KPK tak mungkin bisa bekerja sendiri.

Korupsi Dan Penghianat Pancasila
Sejak dibangun dan diresmikan Presiden Soeharto, 1 Oktober 1992, Monumen Pancasila Sakti menjadi tempat berlangsungnya upacara peringatan kesaktian Pancasila. Upacara terus dilanjutkan meskipun pemerintah berganti empat kali. Semua pemerintah ingin pancasila tetap dan terus sakti.
Dalam upacara ketiga dimasa pemerintahannya, Presiden Yodhoyono kembali menjadi inspektur upcara. Seperti tiga kali peringatan kesaktian pancasila sebelumnya, presiden tidak melihat-lihat diutama tentang saktinya pancasila dari serangkaian upaya penghinaan oleh orang-orang berideologi komunis. Menurut narasi dalam diorama itu, upaya penghianatan terakhir dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hidayat menyebut, upaya menghidupkan komunisme dan separatism merupakan lawan dari pancasila. Ancaman dari kelompok umat islam ada juga tetapi tidak secara khusus seperti tampak dalam terorisme.
Wakil ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno mengemukakan, ancaman terhadap pancasila sebagai ideology setidaknya dapat dikategorikan menjadi dua yaitu ingin meniadakan pancasila dan ingin mengubah pancasila. Kita tidak bisa menuding namun kita dapat merasakan dan melihat gerak dan tingkah laku mereka yang sejak dahulu menentang pancasila dan UUD 1945.
Menurut Hidayat, pancasila tidak cukup hanya diperingati, diperdebatkan, dan dipolemikan. Diperingati bagus, tetapi peringatan itu harus jadi sarana yang konkret untuk mengamalkan pancasila. Namun apakah korupsi dapat dikategorikan sebagai upaya penghianatan terhadap pancasila, ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menjawab, Korupsi adalah perbuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana yang bisa terjadi dalam Negara komunis sekalipun. Tidak ada hubungannya dengan pancasila, tetapi pasti itu menghianati Negara. Penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azaz/dasar Negara itu.

Anti Korupsi

Masalah korupsi kini mencuat lagi. Belum lama ini berita-berita di media massa, baik cetak maupun elektronik, kembali dan mungkin terus mempertontonkan geliat praktik korupsi elite politik, pejabat dan mantan pejabat yang belum tuntas diusut di negeri “korup” ini.
Kata korupsi sudah begitu akrab di telinga rakyat Indonesia. Seluruh lapisan masyarakat, tua muda, kaya miskin, majikan pesuruh, guru siswa, pejabat buruh, hingga pemulung sekalipun mengenal kata korupsi. Bukan hanya sebuah kata namun bentuk nyata tindakan korupsi pun juga seakan telah mendarah daging dalam kehidupan rakyat Indonesia. Korupsi telah merasuki seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebuah kondisi yang memprihatinkan.
Transparency International kembali meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) tahun 2011. Dalam survei yang dilakukan terhadap 183 negara di dunia tersebut, Indonesia menempati skor CPI sebesar 3,0, naik 0,2 dibanding tahun sebelumnya sebesar 2,8.
"Namun, lompatan skor Indonesia dari 2,8 pada tahun 2010 dan 3,0 tahun 2011 bukanlah pencapaian yang signifikan karena Indonesia sebelumnya telah menargetkan mendapatkan skor 5,0 dalam CPI 2014 mendatang," ujar Ketua Transparency International (TI) Indonesia Natalia Subagyo saat melakukan jumpa pers di Graha CIMB, Jakarta, Kamis (1/12/2011).
Hasil survei tersebut berdasarkan penggabungan hasil 17 survei yang dilakukan lembaga-lembaga internasional pada 2011. Rentang indeks berdasarkan angka 0-10. Semakin kecil angka indeks menunjukkan potensi korupsi negara tersebut cukup besar.
Dalam indeks tersebut Indonesia berada di peringkat ke-100 bersama 11 negara lainnya yakni Argentina, Benin, Burkina Faso, Djobouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Sao Tome & Principe, Suriname, dan Tanzania. Sementara untuk kawasan Asia Tenggara, skor Indonesia berada di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4).
"Jadi, pesan yang bisa ditangkap dari hasil ini adalah tidak ada perubahan yang signifikan dalam hal upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Dengan melihat hasil tersebut, Natalia menyarankan agar pemerintah dapat melakukan beberapa langkah untuk menaikkan skor dalam indeks tersebut. Salah satunya, menurut Natalia, pemerintah harus melakukan perbaikan serius terhadap proses perizinan usaha.
"Sumber data CPI salah satunya adalah pelaku bisnis sehingga perbaikan disektor ini sangat krusial untuk meningkatkan skor," katanya.
Pemerintah juga disarankan melakukan perbaikan menyeluruh pada institusi penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengadilan. Selain itu, pemerintah juga harus dapat menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan politisi, mafia hukum, dan pejabat publik tingkat tinggi.
"Jadi hal itulah yang harus dilakukan pemerintah kalau ingin meningkatkan skor indeks itu. Bila dikaitkan indikator korupsi dari TI yang lain, yaitu Global Corruption Barrometer, polisi, parlemen, dan pengadilan juga ditempatkan sebagai institusi-insitusi yang paling bermasalah terkait kasus korupsi di Indonesia," kata Natalia.
dalam dunia pendidikan
Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sepertinya mengharuskan pemerintah terutama menteri pendidikan untuk memasukan kurikulum anti korupsi kedalam pendidikan di Indonesia yang diharapkan dapat memmbuat peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.Pada masa seperti ini sudah saatnya pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi “Prinsip prima” bersama-sama norma agama. Sebagai prinsipa prima, maka nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia berbuat baik.

»»  READMORE...

Kamis, 08 Desember 2011

Sejarah Unipdu









Sejarah Berdirinya Unipdu


Awalnya KH As’ad Umar selaku pimpinan Ponpes Darul Ulum Peterongan Jombang mendirikan STAIDU (Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum) sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berada ditengah-tengah pesantren melengkapi lembaga-lembaga pendidikan dasar dan menengah formal lain yang telah berdiri.

Seiring dengan perkembangan STAIDU maka beliau mendirikan pendidikan tinggi lain yaitu AKPER (Akademi Perawat) dan STIBA (Sekolah Tinggi Bahasa Asing) dan yang terakhir adalah AKBID (Akademi Kebidanan)

Kampus Utama Unipdu Nampak dari Depan


Unipdu hasil dari merger beberapa pendidikan tinggi yang sebelumnya sudah dikelola oleh Yayasan Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang, yaitu ; STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam), STIBA (Sekolah Tinggi Bahasa Asing), AKPER (Akademi Perawat), dan AKBID (Akademi Kebidanan) yang disahkan oleh pemerintah sesuai dengan SK.Mendiknas RI Nomor : 121/D/O/2001. Pada tanggal 9 September 2001 ini diresmikan oleh Bapak Wakil Presiden RI Dr.HM Hamzah Haz dengan disaksikan oleh para kyai sepuh ponpes Darul ‘Ulum dan pondok pesantren lain.

UNIPDU telah berkembang dan menjadi satu-satunya universitas yang terletak di tengah tengah pesantren dan juga satu-satunya yang menyandang nama universitas pesantren di Indonesia.

Kampus UNIPDU Peterongan Jombang menempati areal seluas kurang lebih 40 hektar dengan luas bangunan seluruhnya kurang lebih 10.000 m2. Berbagai fasilitas yang tersedia relative lengkap dan cukup memadai. Pengembangan program studi, peningkatan kualitas SDM serta peningkatan peran serta unit-unit penunjang serta lembaga juga telah memberikan hasil yang signifikan bagi kemajuan kelembagaan.


Karena itulah, alumni UNIPDU telah banyak terserap di dunia kerja dan tersebar ke seluruh Indonesia baik di bidang bisnis, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, agama maupun dibidang sosial politik dan kemasyarakatan.
Semua hal di atas tentunya belumlah cukup, untuk itu pengembangan UNIPDU ke depan diarahkan untuk menghasilkan masyarakat madani.
UNIPDU berupaya menerapkan Tridharma Perguruan Tinggi dengan sunguh-sungguh yaitu:
1. Peningkatan kualitas pembelajaran
2. Peningkatkan kualitas produk penelitian
3. Pengabdian pada masyarakat yang bermanfaat
Kebijakan pokok yang dijalankan adalah menerapkan dengan sungguh-sungguh Paradigma Baru Manajemen Pendidikan Tinggi, yaitu : inovasi, penjaminan kualitas, otonomi, akuntabilitas, akreditasi, dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan.
Upaya peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian pada masyarakat terus dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM), yaitu bekerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah di dalam dan luar negri.
Kerjasama yang telah dan terus dilakukan dalam rangka pengembangan institusi adalah dengan Negara Jepang, Australia, Amerika dan Inggris. Sedangkan di dalam negri adalah dengan Pemda Jombang dan Pemprov Jatim. Dan juga lembaga-lembaga swasta lainya.






Visi dan Misi

V I S I

Menjadi universitas yang mampu memadukan berbagai disiplin ilmu dalam proses penyadaran insan sebagai khalifah fi al-ardl dan hamba Allah yang shalih.


M I S I

  1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam berbagai disiplin ilmu yang berkualitas dan berdaya saing nasional dan internasional;
  2. Melaksanakan penelitian sebagai salah satu sarana pengembangan keilmuan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat;
  3. Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan pola pemberdayaan yang berkelanjutan.

FASILITAS-FASILITAS UNIPDU JOMBANG

PERPUSTAKAAN
Perpustakaan pusat memiliki sejumlah koleksi buku, majalah, jurnal dan surat kabar.
• Dilengkapi dengan free acces internet dan hotspot area.

LAC (LANGUAGE ACCES CENTRE)
Sarana untuk belajar bahasa asing terutama bahasa Inggris dan Jepang dengan koleksi buku dan majalah berbahasa asing.
• Delengkapi dengan peralatan multimedia dan acces internet.

ISLAMIC CENTRE
Sarana pendidikan dan pengembangan Agama Islam dan kegiatan-kegiatan budaya islam.

ASRAMA MAHASISWA
Sarana tempat tinggal mahasiswa yang berada dilingkungan pesatren.
• Fasilitas asrama yang dapat menunjang kegiatan belajar mahasiswa.










RUMAH SAKIT UNIPDU MEDIKA

Sarana kesehatan bagi para mahasiswa.
• Lahan praktek bagi mahasiswa kesehatan yang didukung peralatan teknologi kesehatan yang modern.

»»  READMORE...

Selasa, 15 November 2011

Kata Kata Bijak

Semoga kalimat ini dapat memotivasi hidup Anda

1. Ada saat-saat dalam hidup ketika kamu sangat merindukan seseorang, sehingga ingin hati menjemputnya dari alam mimpi dan memeluknya dalam alam nyata. Semoga kamu memimpikan orang seperti itu

2. Bermimpilah tentang apa yang kamu ingin mimpikan, pergilah ke tempat-tempat yang kamu ingin pergi, jadilah seperti yang kamu inginkan, karena kamu hanya memiliki satu kehidupan dan satu kesempatan untuk melakukan hal-hal yang ingin kamu lakukan

3. Sahabat terbaik adalah dia yang dapat duduk berayun-ayun di beranda bersamamu tanpa mengucapkan sepatah kata apapun, dan kemudian kamu meninggalkannya dengan perasaan telah bercakap-cakap lama dengannya

4. Orang-orang yang paling berbahagia tidak selalu memiliki hal-hal terbaik, mereka hanya berusaha menjadikan yang terbaik dari setiap hal yang hadir dalam hidupnya

5. Mungkin Tuhan menginginkan kita betemu dengan beberapa orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterimakasih atas karunia itu

6. Kesuksesan yang sebenarnya adalah sukses dalam menggapai cita-cita yang telah diimpikan sewaktu kecil

7. Sekotor hati kita dalam masa lalu jangan pernah putus asa dalam hidup karena masih ada pengharapan di jalan Tuhan untuk menjadi pribadi yang lebih baik

8. Bangunlah sebuah sikap berterimakasih. Katakan "terimakasih" pada setiap orang untuk segala sesuatu yang telah mereka lakukan padamu

9. Satu-satunya yang bisa mengalangi kita adalah keyakinan yang salah dan sikap yang negatif

10. Sesungguhnya seseorang itu tidak dibedakan oleh wajah/rupa, tapi dibedakan oleh hati/perasaan

11. Konsentrasilah terhadap segala pekerjaanmu. Segala sesuatunya tidak akan berhasil sampai anda melakukannya dengan fokus

12. Tidak ada yang namanya cukup untuk belajar, belajar, dan memperluas kapasitas kita (Agnes Monica)

13. Jangan pernah puas dengan apa yang kamu raih sat ini, kalau manusia cepat puas maka dia tidak akan cepat berkembang. It's my favorite (Agnes Monica)

14. Perlukah merasa kecil dan malu dihina? Orang yang dihina itus sebenarnya memungut pahala cuma-cuma tanpa perlu bersusah payah

15. Ancaman nyata sebenarnya bukan pada saat komputer mulai bisa berpikir seperti manusia, tapi mulai manusia berpikir seperti komputer

16. From Zero to Hero

17. Pertemuan yang menakutkan menyembunyikan hadiah-hadiah yang terbaik (Mario Teguh Golden Ways)

18. Setiap orang memiliki mimpi, namun tidak setiap orang bersedia bangun dari tidurnya agar mimpinya itu terwujud

19. Belajarlah menjadi lebih hebat dari “ORANG SUKSES”, belajar bersyukur dari Orang yang “KEKURANGAN”

20. Tuhan tidak akan memberikan kesempatan untuk seseorang kalau dia tidak mau berusaha.
»»  READMORE...
\